Logo

Sekolah Perempuan Rimba

Berdaya Selamanya!

Profil Sekolah Perempuan Rimba

Dusun Dwi Karya Bakti, terletak di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, memiliki lima kampung, salah satunya adalah Kampung Pasir Putih yang dihuni oleh 41 kepala keluarga dari Suku Anak Dalam (SAD). Suku ini dikenal juga sebagai Orang Rimba, dan secara historis hidup secara nomaden di pedalaman hutan. Sejak tahun 2013, mereka mulai menetap secara permanen di kawasan tersebut dan difasilitasi pemerintah dalam bentuk rumah dan kebutuhan dasar lainnya. Namun, di tengah proses adaptasi tersebut, kelompok perempuan SAD masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama dalam aspek pendidikan agama, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Berdasarkan data lapangan, dari 41 KK yang menetap di kampung ini, 33 di antaranya telah memeluk agama Islam sejak tujuh tahun terakhir. Meski demikian, pemahaman keislaman mereka masih sangat minim, khususnya di kalangan perempuan. Belum adanya kajian keagamaan khusus perempuan membuat mereka tidak memahami tata cara bersuci, berwudhu, shalat, menutup aurat, dan doa-doa harian. Di samping itu, fenomena pernikahan dini masih umum terjadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perempuan diperbolehkan untuk menikah pada usia minimal 19 tahun, tetapi banyak remaja perempuan SAD di kampung tersebut menikah pada usia yang sangat muda, yakni mulai dari kisaran 15 sampai 17 tahun. Minimnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan belum memahami pentingnya merawat kesehatan ibu dan anak, serta tidak memiliki bekal yang cukup untuk membangun rumah tangga yang sehat dan mandiri. Potensi keterampilan yang dimiliki, seperti menganyam tikar dari daun rumbai, juga belum berkembang secara optimal. Produk yang dihasilkan masih konvensional dan belum memiliki nilai jual tinggi karena tidak ada inovasi, pelatihan, atau pendampingan. Melihat berbagai permasalahan tersebut, UKMI Ar-Rahman IAKSS Muara Bungo merancang program “Sekolah Perempuan Rimba: Berdaya, Mandiri, Lestari dalam Nilai Keagamaan untuk Perempuan Suku Anak Dalam”. Program ini juga mendukung kebijakan strategis dalam RPJMD Kabupaten Bungo 2021–2026 pada aspek pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, serta sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia poin ke-4, yaitu penguatan SDM, pendidikan, dan kesetaraan gender. Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 tentang penyebutan kepala desa menjadi rio, desa menjadi dusun dan dusun menjadi kampung.